Tim Terpadu PPTPKH Turun Lapangan di Kebumen, Verifikasi 427 BIdang Tanah dalam Kawasan Hutan
Tim Terpadu PPTPKH Turun Lapangan di Kebumen, Verifikasi 427 BIdang Tanah dalam Kawasan Hutan
Kebumen - Sebagai tindak lanjut permohonan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dari Bupati Kebumen kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2023 yang lalu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menugaskan 13 (tiga belas) personil Tim Terpadu PPTPKH dan 4 (empat) personil sekretariat timdu dari berbagai instansi untuk melaksanakan penelitian lapangan terhadap usulan-usulan bidang tanah kriteria PPTPKH di Kabupaten Kebumen. Penelitian lapangan ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi subjek dan objek usulan PPTPKH dari Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk selanjutnya dirumuskan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan. Timdu ini diketuai oleh Bapak Dr. Wahyu Wardhana, S.Hut., M.Sc. dari Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta.
Sebanyak 44 desa dan instansi mengusulkan setidaknya sejumlah 427 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 240 hektar bidang tanah berupa permukiman, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) yang berada di dalam kawasan hutan. Berbagai jenis bentuk penguasaan bidang tanah yang diusulkan di antaranya adalah rumah, sekolah, tempat pelelangan ikan (TPI), makam, lapangan, dan lainnya.
Penelitian lapangan dilaksanakan mulai tanggal 7 sampai 9 April 2026 dan dilanjutkan dengan rapat pembahasan timdu pada 10 April 2026. Pelaksanaan penelitian lapangan ini menjadi langkah awal penyelesaian keterlanjuran penggunaan lahan di dalam kawasan hutan yang selama ini kerap menjadi persoalan di masyarakat khususnya di Kabupaten Kebumen.
Dukungan terhadap pelaksanaan penelitian lapangan Tim Terpadu PPTPKH di Kabupaten Kebumen ini banyak mengalir dari pemangku kepentingan seperti Perum Perhutani KPH Kedu Selatan dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VIII.
Harapannya, melalui pelaksanaan penelitian lapangan Tim Terpadu PPTPKH ini dapat diperoleh data dan informasi yang akurat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
#PPTPKH #LingkunganLestari #KebumenBerdaya
