Profil PPID
Profil PPID
PROFIL SINGKAT PPID PELAKSANA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
PPID Dinas Lingkungan Hidup Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen merupakan salah satu PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. PPID ini pertama kali dibentuk pada September tahun 2022 dengan ditetapkannya SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kebumen dengan Nomor 421/6047/KEP/2022 dan diperbaharui setiap tahunnya.
Struktur Tim Pengelola pada saat ini beranggotakan 21 personel yang terdiri dari Penanggungjawab, Ketua, Sekretaris dan Anggota.
TUGAS FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
- Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Memutuskan suatu informasi public dapat diakses publik atau tidak;
- Membuat penolakan permohonan informasi publik yang dimohon, termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan, dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi;
PPID Pembantu bertanggungjawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik di Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen.
Wewenang PPID yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Hak dan Kewajiban PPID, PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi public yang berada di bawah wewenangnya kepada pemohon informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggungjawab kepada atasan PPID Pembantu.
