Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan. Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen mempunyai:
TUGAS POKOK
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang kelautan dan perikanan dan bidang kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI
- Penyusunan rencana dan program di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, kehutanan, penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, pengelolaan persampahan, perikanan tangkap dan perikanan budidaya;
- Perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, pengelolaan persampahan, kehutanan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, pengelolaan persampahan, kehutanan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, pengelolaan persampahan, kehutanan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, pengelolaan persampahan, kehutanan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya;
- Pelaksanaan administrasi Dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas UPT pada Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
