Asisten II Serahkan Klaim Asuransi Nelayan pada Acara Jemari
Asisten II Serahkan Klaim Asuransi Nelayan pada Acara Jemari
Jalinan Meningkatkan Silaturahmi (Jemari) Pemkab Kebumen Putaran 1 (satu) Tahun 2018 dilaksanakan di Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, Jumat (23/02/2018). Hadir pada kesempatan kali ini adalah Asisten II Sekda Kabupaten Kebumen, dengan didampingi oleh pimpinan OPD.
Pada kesempatan ini diserahkan juga klaim asuransi nelayan kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia atas nama Tuminudin (alm) dan San Mustakim (alm), dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp. 160.000.000,- oleh Asisten II Sekda Kebumen. Sampai dengan saat ini, pengajuan klaim asuransi nelayan di Kabupaten Kebumen sudah mencapai Rp. 1.830.183.250,-, dengan jenis pertanggungan berupa meninggal karena kecelakaan menangkap ikan di laut (1 orang), meninggal secara alami (10 orang), biaya pengobatan karena kecelakaan di laut (5 orang), dan biaya pengobatan karena kecelakaan di darat (4 orang).
Asuransi Nelayan bertujuan untuk memberikan perlindungan atas resiko yang dialami oleh individu nelayan, menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi, dan membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri. Asuransi nelayan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam perlindungan nelayan, sebagaimana tercantum pada Nawacita angka 5, sekaligus menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, yang petunjuk pelaksanaanya tertuang dalam Permen KP Nomor 18/permenKP/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Pada tahun 2016, sebanyak 3.517 nelayan Kabupaten Kebumen mendapatkan Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) sebesar Rp. 175.000,-/nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan pada tahun 2017 sebanyak 500 nelayan mendapatkan bantuan yang sama. Sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa peserta asuransi nelayan yang telah mendapatkan BPAN pada tahun sebelumnya, tidak dapat menerima kembali bantuan serupa, dan diharapkan dapat mengikuti program asuransi secara mandiri.
Terkait dengan asuransi mandiri, dari PT. JASINDO selaku mitra Kementerian dalam pelaksanaan penjaminan asuransi nelayan, telah mengeluarkan program Si MANTEB (Asuransi Nelayan Mandiri Terpercaya). Terdapat 3 piliha Si MANTEB, dengan besar premi dan pertanggungan yang berbeda sesuai dengan pilihan peserta asuransi. Si MANTEB BIRU, dengan premi sebesar Rp. 175.000,-/tahun dengan maksimal harga pertanggungan sebesar Rp. 200.000.000,-, Si MANTEB JINGGA, dengan premi sebesar Rp. 100.000,-/tahun dengan maksimal harga pertanggungan sebesar Rp. 100.000.000,-, dan Si MANTEB HIJAU, dengan premi sebesar Rp. 75.000,-/tahun dengan maksimal harga pertanggungan sebesar Rp. 50.000.000,-.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai Si MANTEB dapat menghubungi :
- Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen, Jl. Arungbinang No. 21 Kebumen, Telp./Faks. (0287) 381245
- Kantor Cabang Jasindo Purwokerto (persero), Jl. Jend. Sudirman No. 196-B Purwokerto, Telp./Faks. (0281) 628587