Staf Kepresidenan RI Tinjau Langsung Kampung Nelayan Merah Putih Karangduwur
Staf Kepresidenan RI Tinjau Langsung Kampung Nelayan Merah Putih Karangduwur
Kebumen - Tim Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Karangduwur, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, pada Rabu, 4 Februari 2026. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memastikan pelaksanaan program strategis nasional di sektor kelautan dan perikanan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan RI, Herbert Marpaung, didampingi Kati Khamila. Dalam agenda tersebut, staf kepresidenan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap fasilitas KNMP yang telah dibangun, guna menilai kesesuaian sarana dan prasarana dengan perencanaan serta kebutuhan masyarakat nelayan.
Selain melakukan peninjauan fisik, tim Kantor Staf Kepresidenan RI juga menggali berbagai kendala teknis yang dihadapi pengelola Kampung Nelayan Merah Putih di lapangan. Temuan dan masukan tersebut akan dirangkum dan disampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai bahan tindak lanjut untuk penyempurnaan program ke depan.
Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, staf kepresidenan RI turut berdiskusi langsung dengan Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Karangduwur terkait rencana pengelolaan dan pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih. Diskusi menitikberatkan pada strategi pengelolaan kawasan, keberlanjutan usaha ekonomi nelayan, serta penguatan peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi pesisir.
Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan RI, Herbert Marpaung, menyampaikan apresiasi atas rencana bisnis yang dipaparkan oleh Miftahudin selaku Ketua KDMP Karangduwur. Rencana tersebut dinilai memiliki prospek yang baik dalam mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat pesisir di Kecamatan Ayah.
Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia juga menyampaikan bahwa usulan yang belum terakomodir pada tahun 2025 agar dapat diajukan kembali pada tahun berikutnya, guna melengkapi kebutuhan unit usaha koperasi.
Terkait perizinan Kampung Nelayan Merah Putih, khususnya mengenai status lahan yang digunakan, disampaikan bahwa lahan tersebut merupakan lahan Perhutani. Untuk itu, akan diberikan bantuan dalam penyampaian dan koordinasi dengan instansi terkait guna memperoleh kejelasan status lahan serta mendukung proses pengurusan perizinan lanjutan.
#BAHARILESTARI #DLHKPKEBUMEN2026
