Nelayan Puring dan Petanahan Difasilitasi Pembuatan NIB dan e-BKP oleh DLHKP Kabupaten Kebumen
Nelayan Puring dan Petanahan Difasilitasi Pembuatan NIB dan e-BKP oleh DLHKP Kabupaten Kebumen
Kebumen — Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP) Kabupaten Kebumen memfasilitasi pembuatan perizinan berusaha bagi nelayan di wilayah Puring dan Petanahan pada Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan di Pantai Sawangan Indah, Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring.
Fasilitasi yang diberikan meliputi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP). Kedua dokumen tersebut merupakan persyaratan dasar bagi pelaku usaha di sektor perikanan, khususnya nelayan, dalam menjalankan kegiatan usaha secara legal dan tertib administrasi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil pada Bidang Perikanan Tangkap yang diketuai oleh Agus Salim. Dalam keterangannya, Agus Salim menyampaikan bahwa kepemilikan NIB dan e-BKP sangat penting sebagai bentuk legalitas usaha sekaligus mendukung tertib data dan kemudahan akses nelayan terhadap berbagai program pemerintah. Dalam pelaksanaannya, DLHKP Kabupaten Kebumen turut menggandeng penyuluh perikanan wilayah setempat untuk memberikan pendampingan langsung kepada para nelayan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak nelayan di Kabupaten Kebumen yang memiliki legalitas usaha, sehingga mampu meningkatkan profesionalisme, kepastian hukum, serta daya saing sektor perikanan tangkap di daerah.
#DLHKPKEBUMEN2026 #BAHARILESTARI
