Mediasi Antara Nelayan Kebumen dan Cilacap Berakhir dengan Kesepakatan
Mediasi Antara Nelayan Kebumen dan Cilacap Berakhir dengan Kesepakatan
Kebumen - Rabu, 15 Oktober 2025, Gedung Pertemuan Rukun Nelayan TPI Pedalen, Komplek TPI Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen menjadi tuan rumah mediasi antara nelayan Kebumen dan Cilacap. Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Stasiun PSDKP Cilacap, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Lohgending, Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen, Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, Satpolairud Logending, DanposAL Logending, Polsek, DPC HNSI Cilacap dan Kebumen, seluruh ketua rukun nelayan di Kebumen, nelayan Cilacap dan Penyuluh Perikanan Ayah.
Mediasi ini digelar untuk menyelesaikan konflik antara nelayan Kebumen dan Cilacap terkait penangkapan ubur-ubur di perairan Kebumen. Nelayan Kebumen merasa terganggu dengan keberadaan kapal nelayan Cilacap yang menggunakan jaring apollo dan beroperasi di jalur I, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Setelah melakukan diskusi dan musyawarah, kedua pihak mencapai kesepakatan bahwa kapal Cilacap dengan jaring apollo boleh beroperasi menangkap ubur-ubur di wilayah perairan Kebumen, namun harus beroperasi di Jalur II dan tidak boleh beroperasi di Jalur I. Selain itu, jika nelayan Cilacap ingin menangkap ubur-ubur di Jalur I, mereka harus menggunakan alat penangkapan ikan yang sama dengan nelayan Kebumen.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik antara nelayan Kebumen dan Cilacap, serta meningkatkan kerja sama dan harmonisasi antara kedua pihak. Mediasi ini juga menunjukkan pentingnya musyawarah dan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik di masyarakat nelayan.
