Proses Persetujuan Lingkungan
Proses Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan adalah izin lingkungan yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan perizinan berusaha di Indonesia, yang mengintegrasikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). Dokumen ini menunjukkan kelayakan lingkungan suatu kegiatan dan diterbitkan oleh pemerintah.
Ada tiga jenis dokumen yang menjadi dasar Persetujuan Lingkungan, tergantung pada skala dan jenis kegiatan usaha:
- AMDAL: Untuk kegiatan yang berpotensi berdampak besar terhadap lingkungan.
- UKL-UPL: Untuk kegiatan yang berdampak sedang, yang memerlukan pengelolaan lingkungan yang lebih terperinci.
- SPPL: Untuk kegiatan yang berdampak kecil, di mana pelaku usaha cukup membuat pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan hidup.
Berikut ini video panduan pelaporan RKL-RPL/UKL-UPL melalui SIMPEL untuk memudahkan para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaporan RKL-RPL /UKL-UPL setiap 6 bulan sekali melalui aplikasi SIMPEL. Mari kita jaga kelestarian lingkungan hidup dengan melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan di Kabupaten Kebumen. Jangan lupa bagikan video ini kepada rekan pelaku usaha lain agar semakin banyak yang memahami cara pelaporan RKL-RPL/UKL-UPL melalui SIMPEL. Video panduan pelaporan RKL – RPL/UKL-UPL dapat di download melalui link: https://bit.ly/VideopanduanSIMPEL atau dapat ditonton pada video di bawah ini:
#TeamPengawasLingkunganHidup DLHKP Kabupaten Kebumen
Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (6) huruf f butir 6 dan pasal 63 huruf f poin 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan, dijelaskan bahwa laporan disampaikan secara elektronik melalui daring SIMPEL. Adapun pelaporan dapat dilakukan melalui laman http://simpel.kemenlh.go.id/
