Penebaran Benih untuk Restocking Sumberdaya Ikan di Waduk Sempor
Penebaran Benih untuk Restocking Sumberdaya Ikan di Waduk Sempor
Perairan umum mempunyai posisi yang strategis dan berfungsi multi guna, selain dimanfaatkan sektor perikanan, juga dimanfaatkan oleh sektor perindustrian, pariwisata, pemukiman dan sebagainya. Perairan umum terdiri dari danau, waduk, rawa, sungai serta genangan lainnya, merupakan salah satu sumberdaya perairan yang potensial untuk lebih dikembangkan dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi manusia, khususnya kebutuhan protein hewani dari ikan.
Pengelolaan perairan umum sebagai salah satu upaya kegiatan perikanan dalam memanfaatkan sumberdaya secara berkesinambungan perlu dilakukan secara bijaksana, kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan diperairan umum melalui kegiatan penangkapan dan budidaya akhir-akhir ini cenderung kurang terkendali, dimana jumlah tangkapan tidak lagi seimbang dengan pemulihan, sehingga mengakibatkan sumberdaya perikanan di perairan umum menurun, bahkan lebih dari itu dikhawatirkan beberapa jenis ikan terancam punah. Banyak alasan yang dapat dikemukakan sehubungan dengan hal tersebut. Dalam kaitannya dengan penangkapan ikan, sering terjadi orang melakukan penangkapan dengan bahan dan alat yang membahayakan keberlanjutan populasi ikan. Bahan dan alat tersebut adalah racun, bom dan setrum. Disamping itu juga didorong oleh keinginan meraih keuntungan yang besar tanpa mempedulikan hari esok, banyak orang melakukan penangkapan yang berlebihan termasuk menangkap anak-anak ikan.
Berbagai upaya dalam melestarikan sumberdaya perikanan dapat dilakukan sebagai berikut:
(a) pelarangan penangkapan ikan dengan bahan dan alat yang berbahaya (racun, bom, setrum). Penggunaan alat-alat ini merusak bukan hanya terhadap anak-anak ikan, tetapi juga berbahaya bagi si pengguna.
(b) penetapan daerah tutupan (reservation-area). Daerah tutupan ini berhubungan tempat yang diperkirakan menjadi area pemijahan ikan.
(c) penutupan waktu penangkapan. Penangkapan dilarang selama musim pemijahan ikan.
(d) pembatasan ukuran maupun jenis alat tangkap. Larangan ini dimaksudkan agar anak ikan tumbuh dewasa pada ukuran tertentu dan mempunyai kesempatan untuk bereproduksi.
(e) budidaya perikanan, seperti kepadatan/intensitas kantung jaring terapung yang tidak melebihi daya dukung perairan.
(f) penebaran ikan.
Penebaran ikan adalah suatu kegiatan memasukkan ikan dalam jumlah besar ke dalam suatu perairan dengan tujuan yang tertentu. Penebaran dapat mencakup introduksi yaitu memasukkan jenis ikan baru yang sebelumnya tidak ada dan restoking yang berarti memasukkan jenis ikan yang sebelumnya memang sudah ada di perairan. Tujuan restocking selain menambahkan stok ikan agar dapat dipanen sebagai ikan konsumsi, juga bertujuan mengembalikan fungsi dan peran perairan umum sebagai ekosistem akuatik yang seimbang.
Dalam kaitannya dengan restocking, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (04/12/2017) telah melakukan penebaran benih ikan di Waduk Sempor, Kebumen. Kegiatan penebaran ini merupakan kelanjutan dari penebaran benih bandeng yang telah dilaksanakan sebelumnya. Adapun benih ikan yang ditebar pada kesempatan ini berupa, benih Nila Merah sebanyak 289.260 ekor, benih Nila Hitam sebanyak 250.000 ekor, benih Tawes sebanyak 96.410 ekor, benih Nilem sebanyak 75.000 ekor, dan benih Karper sebanyak 10.000 ekor. Benih-benih tersebut berasal dari BBI Tambaksogra - Banyumas dan BBI Mungseng - Temanggung.
Dalam kesempatan ini hadir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Muspika Kecamatan Sempor, dan juga Perangkat Desa Sempor. Turut hadir pula pengurus dan anggota KUB Mina Sari Asih, selaku kelompok perikanan yang memanfaatkan sumberdaya perikanan di Waduk Sempor. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen, berpesan agar masyarakat di sekitar Waduk Sempor dapat menjaga kelestarian sumberdaya ikan yang ada, memanfaatkannya dengan bijaksana, serta tidak melakukan aktivitas penangkapan dengan cara-cara yang dapat merusak lingkungan.