Bupati Kebumen menghimbau Pembagian Daging Kurban Tanpa Menggunakan Kantong Plastik Sekali Pakai
Bupati Kebumen menghimbau Pembagian Daging Kurban Tanpa Menggunakan Kantong Plastik Sekali Pakai
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 04 tahun 2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik, Bupati Kebumen mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4.15/1757 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa/kelurahan, serta Ketua Peringatan Hari Besari Islam (PHBI) dan Ketua Panitia Kurban se-Kabupaten Kebumen melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Menghimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban;
- Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang atau daun jati), wadah anyaman bambu (besek), atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik;
- Menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada masyarakat melalui media cetak, media sosial, dan/atau kegiatan kemasyarakatan;
- Melaporkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik melalui tautan https://bit.ly/IdulAdhaTanpaSampahPlastik2025
#IdulAdhaTanpaSampahPlastik
#IdulAdha2025