Tata Cara Permohonan STDK
Tata Cara Permohonan STDK
SOP PROSES PERMOHONAN STDK (SURAT TANDA DAFTAR KELOMPOK)
Persyaratan Dokumen :
1. Penerbitan STDK
a. Permohonan
b. Berita Acara Pembentukan Kelompok Pelaku Usaha Perikanan dan lampirannya
c. Fotokopi AD/ART
d. Fotokopi Surat Pengukuhan Kelembagaan Kelompok Perikanan yang disahkan Kepala Desa/ Lurah
e. Fotokopi KTP Pengurus dan Anggota Kelompok
2. Perubahan STDK
a. Permohonan
b. STDK Penerbitan Asli
c. Berita Acara Reorganisasi Kelompok Pelaku Usaha Perikanan dan lampirannya
d. Fotokopi AD/ART
e. Fotokopi Surat Pengukuhan Kelembagaan Kelompok Perikanan yang disahkan Kepala Desa/ Lurah
f. Fotokopi KTP Pengurus dan Anggota Kelompok
3. Penggantian STDK
a. Fotokopi Berita Acara Pembentukan Kelompok Pelaku Usaha Perikanan
b. Fotokopi AD/ART
c. Fotokopi Surat Pengukuhan Kelembagaan Kelompok Perikanan yang disahkan Kepala Desa/ Lurah
d. STDK asli yang telah rusak/ Surat Kehilangan
Layanan dikhususkan untuk Kelompok Pelaku Usaha Perikanan:
- KUB ( Kelompok Usaha Bersama )
- Pokdakan ( Kelompok Pembudidaya Ikan )
- Poklahsar ( Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan )
- Kugar ( Kelompok Usaha Garam Rakyat )
- Pokmaswas ( Kelompok Masyarakat Pengawas )
