Asuransi Nelayan Ringankan Beban Nelayan Dan Keluarga - Bagian 5
Asuransi Nelayan Ringankan Beban Nelayan Dan Keluarga - Bagian 5
Kebijakan pemerintah mengenai Asuransi bagi Nelayan, akan mulai dirasakan manfaatnya oleh nelayan setelah satu tahun pasca pengesahan polis realisasi asuransi oleh masing-masing nelayan. Pada tahun pertama ini KKP menanggung seluruh premi dengan anggaran sebesar Rp. 175.000,- per nelayan per tahun, sehingga nelayan tidak perlu membayar lagi.
Untuk Kabupaten Kebumen, sampai dengan saat ini telah mengajukan klaim asuransi untuk 11 orang nelayan, dengan klaim berupa kematian alami maupun biaya pengobatan. Dari pengajuan tersebut telah cair dan diterima oleh nelayan maupun ahli warisnya sejumlah 4 klaim, yaitu :
- Salud : Desa Argopeni, Kec. Ayah. Kecelakaan di laut / biaya pengobatan. Mendapatkan santunan sebesar Rp 595.000,-, pencairan tanggal 12 Januari 2017.
- Sukro : Desa Rowo, Kec. Mirit. Mati alami. Mendapatkan santunan sebesar Rp 160.000.000,-, pencairan tanggal 20 April 2017 ke rekening kelompok dengan surat kuasa.
- Sarmo : Desa Tegalretno, Kec. Petanahan. Mati alami. Mendapatkan santunan sebesar Rp 160.000.000,-, pencairan tanggal 15 Maret 2017.
- Dalimin : Desa Pasir, Kec. Ayah. Mati alami. Mendapatkan santunan sebesar Rp 160.000.000,-, pencairan tanggal 25 April 2017.
Asuransi nelayan tidak ditujukan bagi anak buah kapal (ABK) karena mereka menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal. Kalau ABK, ada BPJS atau asuransi lainnya yang dikelola oleh perusahaan pemilik kapal atau perorangan pemilik kapal. ABK-ABK itu harus diasuransikan oleh perusahaan atau pemilik kapal di mana mereka bekerja.