Pemkab Kebumen Perkenalkan Pakaian Adat Khas Kabupaten Kebumen
Pemkab Kebumen Perkenalkan Pakaian Adat Khas Kabupaten Kebumen
Setelah merevisi Hari Jadi Kabupaten Kebumen dari 1 Januari menjadi 21 Agustus, Pemkab Kebumen kini mulai mengenalkan pakaian khasnya. Dalam sejumlah kegiatan, Wakil Bupati Yazid Mahfudz, mengenakan pakaian adat khas Kebumen. Yazid Mahfudz, mengatakan nantinya setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diwajibkan memakai pakaian adat khas Kabupaten Kebumen. Terutama di hari-hari tertentu.
"Soal waktunya nanti akan kita tentukan. Apakah setiap satu bulan sekali atau bagaimana nanti kita atur," kata Yazid Mahfudz, didampingi Plt Kabag Humas Setda Kebumen, Asep Nurdiana.
Pakaian adat tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pakaian Adat Khas Kabupaten Kebumen. Sesuai dengan Perbup itu, pakaian adat untuk laki-laki terdari dari surjan lengan panjang dengan kerah berdiri, bahan baju lurik motif kecil warna coklat tanah kehijauan. Kemudian, berkancing bungkus sesuai warna busana tiga kancing kait dikrah, dua buah di dada kanan kiri.
Kemudian, celana panjang komprang warna hitam, lancingan bebed panjen kain Batik Kebumen motif jagatan latar putih bahan katun. Ikat Pinggang berupa sabuk kopel, penutup kepala meretan berbentuk segitiga. Motif meretan warna dasar merah kecoklatan dibingkai batik motif modang, gambar lawet berwarna hitam disetiap ujungnya, gambar lawet pada ujung segitiga lebih besar, cucuk lawet menghadap ke depan dengan bahan katun. Alas kaki sepatu pantofel hitam, kaos kaki hitam atau sandal bandolan.
Sementara, pakaian adat perempuan terdiri dari kebaya kartini lengan panjang warna coklat kehijauan, stagen warna hitam, kain batik Kebumen motif jagatan latar putih dengan wiron mataraman dengan bahan katun. Alas kaki sepatu pantofel hitam atau sandal selop terbuka, rambut sanggul jogja, bagi yang berjilbab warna kerudung krem
"Pemerintah Kabupaten Kebumen melakukan pembinaan terhadap penggunaan pakaian adat dalam rangka pemberdayaan, pengembangan dan pelestarian warisan budaya Kabupaten Kebumen," bunyi pasal 5 ayat 1 Perbup tersebut.