DLHKP BEKERJA SAMA DENGAN DPMPTSP MEMBUKA GERAI PERIZINAN DAN TERBITKAN 38 E-BKP
DLHKP BEKERJA SAMA DENGAN DPMPTSP MEMBUKA GERAI PERIZINAN DAN TERBITKAN 38 E-BKP
Dinas LHKP Kabupaten Kebumen bekerja sama dengan Dinas PMPTSP Kabupaten Kebumen pada Jum'at 23 Mei 2023 bertempat di Kantor SAR TPI Karangduwur melaksanakan Gerai Pelayanan Penerbitan E-BKP NK (Buku Kapal Perikanan Nelayan Kecil).
Turut hadir 60 nelayan dan sebanyak 38 E-EBKP NK yang telah diajukan penerbitannya pada periode gerai sebelumnya pada kesempatan ini juga diserahkan pada pemiliknya masing-masing.
Adapun syarat penerbitan E-BKP meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha), Pas Kecil, dan Foto Kapal. Penerbitan NIB dilayani oleh tim dari DPMPTSP Kebumen.Tim Bidang Perikanan Tangkap menghimpun berkas persyaratan yang telah disiapkan oleh nelayan, untuk kemudian diajukan permohonan penerbitan melalui aplikasi sipalka kkp. Verifikasi dan penerbitan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
E-BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan) KKP, atau yang lebih umum disebut E-BKP, memiliki beberapa kegunaan utama. Pertama, E-BKP berfungsi sebagai bukti kepemilikan kapal perikanan, khususnya untuk nelayan kecil. Kedua, E-BKP adalah dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan surat rekomendasi BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk kapal perikanan. Selain itu, E-BKP juga membantu dalam pengelolaan basis data kapal perikanan nasional. Dengan kata lain, E-BKP merupakan alat penting dalam perizinan kegiatan penangkapan ikan dan pengelolaan informasi kapal perikanan.
#DLHKPKEBUMEN
#BAHARILESTARI