BPK : Larangan Cantrang Berpotensi Ganggu Sektor Perikanan
BPK : Larangan Cantrang Berpotensi Ganggu Sektor Perikanan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan (IHPS) semester II/2017 menyebutkan bahwa dampak Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 berpotensi mempengaruhi kesejahteraan masyarakat nelayan. Pasalnya, penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan (API) pukat hela dan pukat tarik, khususnya cantrang mempunyai mata rantai ekonomi yang panjang.
Dalam dokumen IHPS Semester II/2017 yang dikutip SINDOnews menyebutkan bahwa, adanya Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 telah memberikan ancaman kredit macet dan terganggunya ekonomi sektor perikanan di daerah dominan cantrang. Dampak pelarangan API cantrang di Provinsi Jawa Tengah antara lain meliputi dampak ekonomi dan dampak sosial, yaitu hilangnya pendapatan dari usaha secara keseluruhan dan hilangnya mata pencaharian yang menyokong kebutuhan ekonomi keluarga.
"Akibatnya, adanya potensi penolakan kembali terhadap pelarangan API cantrang melalui kegiatan demonstrasi baik di daerah maupun di
pusat maupun potensi menurunnya pendapatan nelayan akibat hasil tangkapan dengan alat pengganti tidak seproduktif cantrang," demikian bunyi laporan tersebut seperti dikutip di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Selain itu, juga adanya potensi kehilangan jaringan kerja dan keuangan antara pemilik dan penyedia kebutuhan kapal. Hal ini terjadi karena Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengeluarkan kebijakan Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tidak didukung perencanaan yang memadai.
Dampak cantrang dalam aspek biologi dan ekologi memang menimbulkan degradasi sumber daya ikan, pengoperasian alat penangkapan
ikan berbentuk kantong dengan ukuran mata jaring kecil berpotensi ikan anakan (juvenile) dari spesies bernilai ekonomis tinggi maupun
ikan yang mempunyai nilai penting bagi lingkungan dan berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, dari aspek ekonomi hasil tangkapan berkualitas rendah dan biaya operasi tinggi, aspek sosial berpotensi menimbulkan konflik antarnelayan dan antaralat tangkap.
"Namun demikian, BPK tidak sependapat, karena KKP tidak menilai dampak pelarangan API terhadap kesejahteraan masyarakat nelayan dan sektor perikanan lainnya," ungkap BPK dalam laporan tersebut.
Jakarta, 3 April 2018
Sumber : SindoNews