BKIPM GELAR SOSIALISASI PERMEN KP NOMOR 56 TAHUN 2016 DI KEBUMEN
BKIPM GELAR SOSIALISASI PERMEN KP NOMOR 56 TAHUN 2016 DI KEBUMEN
KEBUMEN - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengadakan Sosialisasi Permen KP Nomor 56/PERMEN-KP/2016, di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen, pada hari Selasa (27/3/2018). Sosialisasi ini diadakan terkait dengan surat usulan dari DPC HNSI Kabupaten Kebumen, Nomor 02/DPCHNSI/I/2018, tanggal 15 Januari 2018, perihal permohonan penangkapan Lobster dengan berat 60 s/d 200 gram.
Pada kesempatan ini, Kepala Pusat Karantina Ikan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Ir. Riza Priyatna, M.P, mengatakan bahwa Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), ditetapkan dalam rangka melindungi kelestarian sumberdaya lobster di Indonesia. Penetapan ukuran lobster yang boleh ditangkap sebagaimana diatur dalam permen tersebut diatas, telah melalui kajian dari berbagai aspek meliputi tingkat kedewasaan, lokasi dan jenis lobster.
Riza Priyatna juga mengungkapkan bahwa, pada tahun 2017 sampai dengan November, penyelundupan benih lobster yang dapat digagalkan sebanyak 2.159.262 ekor dengan nilai kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp. 297.540.300.000. Tahun 2016 sebanyak 1.346.484 ekor dengan nilai kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp. 201.972.600.000. Dia juga mengungkapkan, apabila benih lobster yang berhasil diselamatkan mencapai ukuran konsumsi (di atas 200 gram) dengan asumsi tingkat kelangsungan hidup mencapai 75%, hanya dari benih lobster yang diamankan pada tahun 2017, negara mendapat devisa Rp. 2,59 triliun.
Pada acara ini, Ketua DPC HNSI Kabupaten Kebumen, Saman mengatakan, terkait ketentuan larangan menangkap lobster dengan berat kurang atau sama dengan 200 gram seperti dalam Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, terkadang tanpa sengaja ada lobster ukuran kecil tersangkut jaring nelayan.
"Kalaupun dapat lobster ukuran kecil, itu tidak sengaja dijaring, tetapi nyangkut jaring. Jumlahnya juga tidak banyak. Kalau dilepas kembali ke laut, nelayan khawatir malah mati sia-sia sehingga dikonsumsi sendiri," jelas Saman seraya meminta perhatian instansi terkait karena tidak ingin nelayan terjerat hukum karena mendapatkan lobster berukuran kecil dengan tidak sengaja.
Diungkapkan pula fenomena yang terjadi di Kebumen, yakni tidak sedikit lobster hijau ukuran kecil yang tidak sengaja dijaring, ternyata sudah bertelur. Untuk menyakinkan adanya fenomena tersebut, saat mengikuti sosialisasi, Saman menyerahkan beberapa lobster hijau dengan berat kurang dari 200 gram dan sudah bertelur kepada Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Ir. Riza Priyatna, M.P, untuk diteliti sekaligus agar menjadi pertimbangan terkait ketentuan larangan menangkap lobster dengan berat kurang atau sama dengan 200 gram. "Kami berharap lobster yang dilarang ditangkap, yang beratnya kurang atau sama dengan 100 gram," ujar Saman.
Sosialisasi digelar BKIPM Yogyakarta diikuti sejumlah nelayan Kabupaten Kebumen. Menurut Kepala BKIPM Yogyakarta, Hafit Rahman, sosialisasi untuk mendorong peran aktif dari masyarakat kelautan dan perikanan mewujudkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang mandiri, maju, kuat, dan berbasis kepentingan nasional yang merupakan Visi Kementerian Kelautan dan Perikanan, visi tersebut diterjemahkan ke dalam misi tiga pilar utama, yaitu kedaulatan, keberlanjutan serta kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan.
"Selain menyosialisasikan Permen KP RI Nomor 56 Tahun 2016, juga untuk membangkitkan dan menggerakkan kesadaran masyarakat dan stakeholder dalam pengendalian penyakit ikan, keamanan hayati ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta dalam rangka menjaga kedaulatan, keberlanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan," jelas Hafit.