Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practices) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedures). Cara Pengolahan Ikan yang baik meliputi: seleksi bahan baku; penanganan dan pengolahan; penggunaan bahan tambahan, bahan penolong, dan bahan kimia; pengemasan; dan penyimpanan. Prosedur Operasi Standar Sanitasi meliputi 8 kunci: keamanan air dan es; kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan; pencegahan kontaminasi silang; menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi, dan toilet; proteksi dari bahan-bahan kontaminan; pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan toksin yang benar; pengawasan kondisi kesehatan personil; dan pengendalian binatang pengganggu.
Dasar Hukum
Dasar Hukum pelaksanaan penerbitan SKP adalah Permen KP No. 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.
UPI melakukan pengajuan permohonan:
- Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) melalui http://oss.go.id
- Penerbitan SKP secara online melalui http://skppdspkp.kkp.go.id
