PERUSAKAN POHON AYOMAN JALAN DI KABUPATEN KEBUMEN, PEMERINTAH KECAM TINDAKAN OKNUM PERUSAK POHON
PERUSAKAN POHON AYOMAN JALAN DI KABUPATEN KEBUMEN, PEMERINTAH KECAM TINDAKAN OKNUM PERUSAK POHON
KEBUMEN — Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP) Kabupaten Kebumen bersama tim lapangan menemukan adanya tindakan perusakan pohon ayoman jalan oleh oknum masyarakat di beberapa titik wilayah Kabupaten Kebumen. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah pohon pelindung ditemukan dalam kondisi batang terbakar dan dilubangi secara sengaja. Akibat perbuatan tersebut, beberapa pohon mengalami kerusakan serius dan berpotensi mati, bahkan dapat membahayakan pengguna jalan apabila batang pohon menjadi rapuh dan tumbang.
Tindakan perusakan pohon merupakan vandalisme lingkungan dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pasal 13, Ayat 3, Poin d dijelaskan “Setiap Orang dilarang memotong, menebang, membakar pohon, atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman”;
DLHKP mengecam keras tindakan tersebut dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta Satpol PP untuk melakukan penelusuran dan penegakan hukum terhadap pelaku. Sebagai tindak lanjut, DLHKP akan melakukan penyulaman dan perawatan kembali terhadap pohon-pohon yang rusak, serta memperkuat pengawasan di ruas jalan kabupaten. DLHKP mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi pohon pelindung jalan. Apabila menemukan tindakan perusakan, segera dokumentasikan dan laporkan kepada DLHKP atau aparat terkait.
Pohon bukan sekadar penghias jalan, tapi aset lingkungan hidup yang menjaga kesejukan, keselamatan, dan kesehatan kita bersama.
Mari bersama wujudkan Kebumen hijau, asri, dan lestari.
#DLHKPKebumen
#StopPerusakanPohon
#KebumenHijau
