Alur Permohonan Informasi
Alur Permohonan Informasi
ALUR PERMOHONAN INFORMASI
Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID di Dinas Lingkungan Hidup Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen, dengan mengisi formulir permintaan informasi;
- Petugas memberikan tanda bukti peneriaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
- Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik;
- Membukukan dan mencatat.
