Sosialisasi Pemberian Premi Asuransi Nelayan Jateng Tahun 2025
Sosialisasi Pemberian Premi Asuransi Nelayan Jateng Tahun 2025
Sosialisasi Pemberian Premi Asuransi Nelayan Jawa Tengah Tahun 2025 telah dilaksanakan di Ruang Rapat PPP Lohgending, Desa Ayah Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.
Acara dibuka oleh Kurniawan Priyo Anggoro selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Dilanjutkan dengan Sambutan dari Kepala PPP Lohgending dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen. Acara ini turut dihadiri oleh nelayan sebanyak 20 orang serta Penyedia dari PT. Smartpro.
Manfaat asuransi nelayan mencakup perlindungan finansial dari risiko kecelakaan atau kematian saat melaut, jaminan biaya pengobatan jika terjadi luka, bantuan bagi ahli waris jika nelayan meninggal dunia, dan pemindahan beban risiko dari nelayan ke pihak asuransi. Asuransi ini juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan keberlangsungan usaha penangkapan ikan, memastikan nelayan tetap dapat beraktivitas meski mengalami risiko.
Tata cara klaim asuransi nelayan diantaranya :
- Melaporkan klaim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal kejadian
- Klaim meninggal dunia selain dari akibat kecelakaan diberlakukan masa tunggu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlakunya polis asuransi
- Tertanggung atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memenuhi persyaratan klaim selambat-lambatnya dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal kejadian.
#DLHKPKEBUMEN
#KebumenBerdaya
