Rapat Koordinasi Alokasi Penggunaan Dana Desa untuk TPS3R di Kecamatan Poncowarno
Rapat Koordinasi Alokasi Penggunaan Dana Desa untuk TPS3R di Kecamatan Poncowarno
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2023, Pemerintah Desa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah. Pemerintah Desa bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah termasuk menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara memadai serta mendorong dan mendukung masyarakat untuk melakukan kegiatan pengelolaan sampah mendiri. Pemerintah Desa berwenang melakukan pengelolaan sampah dari sumber sampah ke TPS, membentuk lembaga pengelola sampah, membuat Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah.
Menindaklanjuti amanat tersebut, Kecamatan Poncowarno mengundang DLHKP sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Terkait Pelaksanaan TPS3R di desa.
Pada kesempatan ini, DLHKP memberikan sosialisasi pengelolaan sampah yang baik dan pelaksanaan alokasi dana desa untuk pengelolaan sampah. Harapan ke depan dengan adanya alokasi dana desa ini, pengelolaan sampah di Kabupaten Kebumen dapat berjalan dengan baik sehingga bisa mengurangi timbulan sampah yang masuk ke TPA serta dapat memberi manfaat yang baik bagi masyarakat dan lingkungan.
