Pendampingan Verifikasi Lapangan Kegiatan Pertambangan Ilegal di Desa Buayan
Pendampingan Verifikasi Lapangan Kegiatan Pertambangan Ilegal di Desa Buayan
Kamis, 26 Juni 2025
Atas undangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen bersama dengan OPD terkait melakukan pendampingan verifikasi lapangan untuk mengetahui kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub), menyusul adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di Dukuh Gondosuli, Desa Buayan, Kecamatan Buayan.
Lokasi penambangan tersebut berbatasan langsung dengan area persawahan dan jalan. Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa, lahan tersebut dimiliki oleh delapan orang. Aktivitas penambangan yang dilakukan di lokasi merupakan penambangan batu kapur (limestone/gamping), dan diketahui belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Saat dilakukan verifikasi di lapangan, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, namun terdapat alat berat (excavator) yang ditinggalkan di lokasi.