PAS KECIL

PAS KECIL
Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 (Tujuh Gross Tonnage). Kapal-kapal yang masuk kategori ini biasanya adalah kapal nelayan, kapal tradisional, dan kapal perikanan kecil. Pas Kecil berfungsi sebagai Dokumen Kepemilikan Kapal, Surat Tanda Kebangsaan, dan juga bisa digunakan sebagai Jaminan Kredit Usaha atau untuk keperluan lain seperti mendapatkan BBM Bersubsidi.
Penerbitan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cilacap.
Dokumen Persyaratan Penerbitan SKP
1. Identitas Pemilik Kapal (KTP);
2. Surat Kuasa (apabila yang mengajukan bukan pemilik kapal);
3. Surat Keterangan Pembuatan Kapal / Surat Tukang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat;
4. Surat Keterangan Kepemilikan Kapal yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat;
5. Foto Kapal;
6. Pas Kecil sebelumnya (apabila perpanjangan).