E-BKP Nelayan Kecil

E-BKP Nelayan Kecil
Buku Kapal Perikanan adalah dokumen yang memuat informasi identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan, beserta perubahan-perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas kapal perikanan. E-BKP NK merupakan Buku Kapal Perikanan Elektronik bagi Kapal Perikanan berukuran kurang dari 5 GT.
Apa saja Syarat Penerbitan E-BKP NK?
- NIB dan Sertifikat Standar (SS) diakses oleh Pelaku usaha secara mandiri melalui sistem OSS;
- KTP/ Identitas diri;
- Pas Kecil; dan
- Foto Kapal (tampak samping yang menampilkan nama kapal dengan jelas tanpa diedit).
Alur Pengajuan E-BKP NK
- Nelayan mengajukan permohonan;
- Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan melakukan cek kepemilikan NIB dan Sertifikat Standar pada website OSS;
- PB UMKU (Buku Kapal Perikanan);
- Dinas melakukan upload dokumen persyaratan pada website SIPALKA.
E-BKP NK Konversi
Pengertian: Konversi dari TDKP ke E-BKP NK → bagi kapal perikanan dengan ukuran ≤ 5 GT yang telah memiliki TDKP
Persyaratan:
- KTP/Identitas diri;
- Pas Kecil;
- Foto Kapal tampak samping yang menampilkan nama kapal dengan jelas tanpa diedit.
Persyaratan dapat dikirim ke email : kapikapalapi66@gmail.com