Perizinan Berusaha OSS

Perizinan Berusaha OSS
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
-
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 untuk Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Produk Ikan : Daftar di Sini
-
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 untuk Perikanan Budidaya : Daftar di Sini
-
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 untuk Perikanan Tangkap : Daftar di Sini
-
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terkait perdagangan perikanan :
-
KBLI 47215 – Perdagangan Eceran Hasil Perikanan
-
KBLI 47753 – Perdagangan Eceran Ikan Hias
-
KBLI 47815 – Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan
-
KBLI 47245 – Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan
-
KBLI 47754 – Perdagangan Eceran Pakan Ternak Unggas/ Ikan dan Hewan Piaraan
-
KBLI 47825 – Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Daging Olahan dan Ikan Olahan
-
KBLI 47828 – Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas dan Pakan Ikan
-
KBLI 46324 – Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan
Layanan pendaftaran perizinan berusaha selengkapnya dapat mengunjungi website https://oss.go.id/