KUSUKA: Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

KUSUKA: Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
KUSUKA: Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Apa itu KUSUKA?
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kartu ini berfungsi sebagai basis data nasional dan memberikan berbagai manfaat serta kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses program pemerintah. KUSUKA diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan, yang mengatur tata cara pendaftaran, penerbitan, serta pemanfaatan kartu ini dalam mendukung sektor kelautan dan perikanan.
Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi:
- Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
- Pembudidaya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan;
- Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan;
- Pekerja di Sektor Perikanan; dan
- Penyedia Jasa dan Usaha Pendukung Lainnya.
Kegiatan KUSUKA merupakan bagian dari Satu Data KKP sehingga menggunakan aplikasi https://portaldata.kkp.go.id/ yang didalamnya ada modul pendaftaran KUSUKA perorangan dan koorporasi. Setelah Pelaku Usaha didaftarkan KUSUKA akan melewati proses validasi data oleh Biro Perencanaan Sekjen KKP pada blok Umum (sesuai dengan lampiran KTP) dan blok khusus (sesuai dengan kelogisan data sarana prasarana yang digunakan). Setelah data melewati validasi dan dinyatakan valid, maka Pusdatin KKP akan mengajukan pencetakan kartu ke Bank yang telah melakukan perjanjian kerja sama agar Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dapat mengakses ke perbankan dengan pembukaan rekening dengan saldo Rp. 0, biaya pemeliharaan kartu dan administrasi Rp. 0 alias gratis.
Fungsi Kartu Kusuka
- Sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan
- Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan
- Pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan
- Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program satu data Kementerian Kelautan dan Perikanan
Manfaat Kartu Kusuka
- Mendapatkan bantuan dan subsidi
- Kemudahan akses permodalan
- Program pelatihan dan pendampingan usaha
- Integrasi dengan sistem perizinan
Persyaratan pendaftaran Kartu KUSUKA
1) Perorangan :
- Mengisi formulir permohonan
- Copy KTP dan NIB
- Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah (jika profesi di KTP berbeda),
- Copy NPWP (jika ada)
2) Korporasi :
- Mengisi form permohonan
- Copy KTP Penanggung Jawab
- Copy NPWP (tertentu)
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (tertentu)
- Copy Akta Pendirian (PT, CV, BUMN, BUMD, Koperasi, Yayasan, Lembaga Non Pemerintah),
- Surat Keputusan Pengesahan (kelompok),
- Surat Keterangan Domisili (PT, CV, BUMN, BUMD, Koperasi)
Bagaimana cara mendaftar KARTU KUSUKA?
- Persiapkan Dokumen yang Diperlukan : • KTP elektronik (e-KTP) • Kartu Keluarga (KK) • Surat Keterangan Usaha dari desa/kelurahan atau instansi terkait • Pas foto berwarna
- Pilih Metode Pendaftaran • Online: Melalui situs https://portal-informasi.kkp.go.id/kusuka/register/ • Offline: Datang langsung ke Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen atau melalui penyuluh perikanan.
- Buat Akun di Sistem KUSUKA (Jika mendaftar online) • Buka situs https://portal-informasi.kkp.go.id/kusuk a/register/ • Daftarkan akun dengan email dan nomor HP aktif. • Verifikasi akun melalui email atau kode OTP.
- Isi Data Diri dan Usaha • Lengkapi informasi sesuai KTP dan KK. • Pilih jenis usaha: nelayan, pembudidaya, pengolah hasil perikanan, dll. • Masukkan detail usaha, seperti lokasi dan jenis produksi.
- Unggah Dokumen Persyaratan (Jika mendaftar online) • Pastikan hasil scan atau foto dokumen jelas dan sesuai format yang diminta.
- Verifikasi oleh Dinas Perikanan • Data akan diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen. • Jika ada kekurangan, Anda akan diminta melengkapinya.
- Kartu KUSUKA Diterbitkan • Jika lolos verifikasi, kartu akan diterbitkan dalam bentuk digital yang bisa diunduh. • Anda juga bisa mencetak kartu fisik jika diperlukan.