Tupoksi Bidang Perikanan Budidaya
Tupoksi Bidang Perikanan Budidaya
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan, Bidang Perikanan Budidaya mempunyai:
Tugas Pokok
Melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penerbitan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam Daerah, pemberdayaan pembudidaya ikan, pengelolaan pembudidaya ikan, serta produksi dan perbenihan.
Fungsi
- Perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan;
- Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan rencana tata ruang wilayah;
- Perencanaan, pengembangan, pemanfaatan dan perlindungan lahan air untuk pembudidayaan ikan di darat;
- Pengelolaan dan tata kelola balai benih ikan lokal;
- Pengelolaan kesehatan ikan;
- Pembinaan teknis budidaya ikan;
- Pengendalian benih ikan, calon induk, dan induk ikan yang bermutu;
- Pengembangan inovasi dan teknologi budidaya ikan;
- Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan budidaya; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----