Tupoksi Bidang Perikanan Tangkap
Tupoksi Bidang Perikanan Tangkap
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan, Bidang Perikanan Tangkap mempunyai:
Tugas Pokok
Melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil dalam Daerah, pengelolan penangkapan ikan, kenelayanan dan sumber daya ikan serta pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan.
Fungsi
- Pengelolaan penangkapan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) Daerah;
- Fasilitasi pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 gross ton yang beroperasi di sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) Daerah;
- Perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dalam Daerah;
- Pengelolaan sumberdaya ikan yang dapat diusahakan dalam Daerah;
- Pengelolaan dan tata kelola tempat pelelangan ikan;
- Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan tangkap; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
---- Berita Terkait ----