Tupoksi Bidang PPKL
Tupoksi Bidang PPKL
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai:
Tugas Pokok
Melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pelestarian lingkungan hidup, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta kehutanan.
Fungsi
- Pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah;
- Penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam 1 (satu) Daerah;
- Penyelenggaraan persetujuan teknis pengendalian pencemaran lingkungan;
- Penyusunan surat kelayakan operasional pengendalian pencemaran lingkungan;
- Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta kehutanan;
- Pengelolaan keanekaragaman hayati dan penataan pertamanan;
- Penataan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau dan pengelolaan taman pemakaman umum; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.