Tupoksi Bidang PPKLHKPP
Tupoksi Bidang PPKLHKPP
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan, Bidang Penataan, Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Persampahan mempunyai:
Tugas Pokok
Melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi tata lingkungan, pengkajian dampak lingkungan, penegakan hukum lingkungan, peningkatan kapasitas lingkungan hidup serta pengelolaan persampahan.
Fungsi
- Pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah;
- Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis untuk kebijakan rancangan program Daerah;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat Daerah;
- Pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat Daerah;
- Penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten serta usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di Daerah;
- Pengelolaan persampahan dalam Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.