BPN dan Dinlutkan Kebumen Serahkan Sertipikat Program Lintor di Desa Surorejan
BPN dan Dinlutkan Kebumen Serahkan Sertipikat Program Lintor di Desa Surorejan
Pada Rabu (20/12/2017), Kantor Pertanahan Kab. Kebumen beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kebumen menyerahkan 45 Sertipikat Tanah Program Lintas Sektor Perikanan (SeHAT Nelayan dan Pembudidaya Ikan) untuk dua Desa yaitu Desa Surorejan dan Desa Tambakmulyo, Kec. Puring. Acara penyerahan sertipikat dipusatkan di Kantor Kepala Desa Surorejan dan dihadiri oleh para penerima sertipikat, Kepala Desa dan aparatnya, dan Kepala BPD. Dalam kesempatan ini diserahkan sertifikat tanah untuk Desa Surorejan sebanyak 15 sertifikat dan untuk Desa Tambakmulyo sebanyak 25 sertifikat.
Dalam acara penyerahan tersebut disampaikan bahwa Pelaksanaan Tanah Program Lintas Sektor Nelayan dan Pembudidaya Ikan, merupakan Program BPN yang bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memberdayakan masyarakat, yang proses sertipikasinya disubsidi melalui dana APBN, namun demikian ada persyaratan yang menjadi kewajiban peserta diantaranya penyiapan surat-surat tanah, pemasangan tanda batas dan kewajiban pembayaran Pajak BPHTB bagi yang terkena. Pemasangan tanda batas permanen sangat penting agar dikemudian hari tidak timbul sengketa batas. Disamping sebagai bukti hak, diharapkan pensertipikatan tanah ini dapat membawa dampak peningkatan perekonomian masyarakat dengan menjadikan sertipikat tanah tersebut sebagai agunan pinjaman permodalan perbankan.
Sertifikat yang dibagikan merupakan hasil kegiatan Pra-SeHAT Nelayan dan Pembudidaya Ikan tahun 2016, dimana untuk Kabupaten Kebumen mendapatkan alokasi total sekitar 200 bidang tanah untuk disertifikatkan, dimana alokasi untuk nelayan sebanyak 150 bidang dan alokasi untuk pembudidaya ikan sebanyak 50 bidang. Yang tersebar di 11 desa pada 5 kecamatan, yaitu Desa Argopeni - Kec. Ayah (15 sertifikat), Desa Pasir - Kec. Ayah (17 sertifikat), Desa Jintung - Kec. Ayah (10 sertifikat), Desa Srati - Kec. Ayah (10 sertifikat), Desa Banjararjo - Kec. Ayah (15 sertifikat), Desa Kalipoh - Kec. Ayah (16 sertifikat), Desa Surorejan - Kec. Puring (15 sertifikat), Desa Tambakmulyo - Kec. Puring (25 sertifikat), Desa Tanggulangin - Kec. Klirong (27 sertifikat), Desa Kabuaran - Kec. Prembun (29 sertifikat), dan Desa Kalisari - Kec. Rowokele (21 sertifkat).