Tugas Pokok Dan Fungsi
Tugas Pokok Dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
KEPALA DINAS
1.Dinas mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup, di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
2.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi :
(a) Penyusunan rencana dan program di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan;
(b) Perumusan kebijakan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan;
(c) Pelaksanaan koordinasi di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan;
(d) Pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan;
(e) Pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan;
(f) Pelaksanaan administrasi dinas;
(g) Pengendalian penyelenggaraan tugas unit pelaksanaan teknis dinas; dan
(h) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
1.Pasal (8) sekretariat mempunyai tugas :
(a) melaksanakan perumusan rencana,
(b) pengoordinasikan,
(c) pelaksanaan kebijakan,
(d) pemantauan,
(e) evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan dinas.
2.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8,Sekretariat Dinas mempunyai fungsi :
(a) Pengoordinasian kegiatan di lingkungan dinas;
(b) Pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan dinas;
(c) Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, penanganan aduan, arsip dan dokumentasi di lingkungan dinas;
(d) Pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas;
(e) Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan dinas;
(f) Pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
(g) Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas;
(h) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
(i) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya.
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :
(a) Melakukan penyiapan bahan perumusan,
(b) pengoordinasian,
(c) pelaksanaan,
(d) pemantauan,
(e) evaluasi serta pelaporan meliputi pengumpulan dan penyusunan bahan rencana program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan keuangan, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan
(f) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan dinas.
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas:
(a) Melakukan penyiapan bahan perumusan,
(b) pengoordinasian,
(c) pelaksanaan,
(d) pemantauan,
(e) evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik daerah, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian, dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan dinas.
BIDANG PERIKANAN TANGKAP
1 Bidang perikanan tangkap mempunyai tugas :
(a) melaksanakan perumusan rencana,
(b) pengoordinasian,
(c) pelaksanaan kebijakan,
(d) pemantauan,
(f) evaluasi serta pelaporan meliputi sarana dan kenelayanan, prasarana dan pengendalian sumber daya ikan serta pengolahan tempat pelelangan ikan.
2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14,bidang perikanan tangkap menyelenggarakan fungsi :
(a) Pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan prasarana perikanan tangkap dan sarana penagkapan ikan;
(b) Pendidikan dan penelitian, pendampingan dan perlindungan, kemitraan, pemberian kemudahan akses, ilmu pngetahuan, teknologi dan informasi bagi nelayan kecil;
(c) Pengendalian sumberdaya ikan diperairan umum daratan;
(d) Pengelolaan dan penyelenggaraan pelelangan ikan;
(e) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI SARANA DAN KENELAYANAN
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas :
(a) melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
(b) pengoordinasian,
(c) pelaksanaan,
(d) pemantauan,
(e) evaluasi serta pelaporan meliputi pengadaan dan pemeliharaan sarana penangkapan ikan, pendidikan dan pelatihan, perlindungan dan pendampingan, kemitraan, pemberian kemudahan akses, ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
SEKSI PRASARANA DAN PENGENDALIAN SUMBERDAYA IKAN
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 mempunyai tugas :
(a) melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
(b) pengoordinasian,
(c) pelaksanaan,
(d) pemantauan,
(e) evaluasi serta pelaporan meliputi pembangunan dan pemeliharaan prasarana perikanan tangkap dan pengendalian sumber daya ikan di perairan umum daratan.
SEKSI PENGELOLAAN DAN PELELANGAN IKAN
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas :
(a) melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
(b) pengoordinasian,
(c) pelaksanaan,
(d) pemantauan,
(e) evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan dan penyelenggaraan pelelangan ikan.
BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA
1 Bidang perikanan mempunyai tugas :
(a) melaksanakan perumusan rencana,
(b) pengoordinasian,
(c) pelaksanaan kebijakan,
(d) pemantauan,
(e) evaluasi serta pelaporan meliputi sarana dan perbenihan, prasarana dan kesehatan ikan, serta pengelolaan dan pembudidayaan ikan.
2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Bidang Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi :
(a) Pengadaan/ pembangunan sarana dan prasarana perikanan budidaya serta laboratorium ;
(b) Pendidikan dan pelatihan, pendampingan dan perlindungan, kemitraan, pemberian kemudahan akses, ilmu pengtahuan, teknologi dan informasi serta pengembangan agrobisnis bagi pembudidaya ikan kecil;
(c) Pembudidaya ikan perairan umum daratan (culture base fisheries);
(d) Penyedia benih dan calon induk ikan yang baik (cara pembenihan ikan yang baik/cara pembudidaya ikan yang baik);
(e) Pencegahan dan penanggulangan hama dan penyakit , pengawasan obat ikan, pengembangan kawasan perikanan budidaya dan fasilitasi sertifikat keamanan dan mutu serta lingkungan;
(f) Pengelolaan dan penyelenggaraan pembudidaya ikan termasuk pemasarannya pada aset milik dinas;
(g) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI SARANA DAN PERBENIHAN
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas :
(a) melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
(b) pengoordinasian,
(c) pelaksanaan,
(d) pemntauan,
(e) evaluasi serta pelaporan meliputi pengadaan dan pemeliharaan sarana budidaya ikan , pendidikan dan pelatihan, pendampingan dan perlindungan, kemitraan, pemberian kemudahan akses, ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta pengembangan agrobisnis bagi pembudidaya ikan kecil, pembudidaya ikan perairan umum daratan, penyediaan benih dan calon induk ikan bermutu serta fasilitasi sertifikasi pembudidayaan/pembenihan ikan yang baik (Cara pembenihan ikan yang baik/cara budidaya ikan yang baik).
SEKSI PRASARANA DAN KESEHATAN IKAN
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas :
(a) melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
(b) pengoordinasian,
(c) pelaksanaan,
(d) pemantauan,
(e) evaluasi serta pelaporan meliputi pembangunan dan pemeliharaan prasarana perikanan budidaya dan laboratorium, pencegahan dan penaggulangn hama dan penyakit, pengawasn obat ikan, pengembangan kawasan perikanan budidaya dan fasilitasi sertifikasi keamanan dan mutu serta lingkungan.
SEKSI PENGELOLAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3 mempunyai tugas :
(a) melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
(b) pengoordinasian,
(c) pelaksanaan,
(d) pemantauan,
(e) evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan dan penyelenggaraan pembudidayaan ikan termasuk pemasarannya pada aset milik dinas.
BIDANG USAHA PERIKANAN
1 Bidang usaha perikanan menpunyai tugas :
(a) melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
(b) pengoordinasian,
(c) pelaksanaan,
(d) pemantauan,
(e) evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan perikanan, pelayanan perikanan serta peningkatan daya saing hasil perikanan.
2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, Bidang Usaha Perikanan menyelenggarakan fungsi :
(a) Pembinaan teknis, kelembagaan, ekonomi, penerapan teknologi, hukum, dan ekologis bagi kelompok nelayan dan pembudidaya ikan kecil serta usaha pendukungnya;
(b) Penerbitan kartu identitas nelayan dan pembudidaya ikan kecil, surat tanda pencatatan / pendaftaran kelompok dan usaha, rekomendasi surat izin usaha perikanan, rekomendasi pembelian bahan bakar minyak dan rekomendasi kredit program bagi nelayan dan pembudidaya ikan kecil serta usaha pendukungnya;
(c) Pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana peningkatan daya saing, akses penjualan, promosi, mutu, pendidikan dan pelatihan, pendampingan, kemitraan usaha, pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi bagi kelompok usaha peningkatan daya saing hasil perikanan produksi nelayan dan pembudidaya ikan kecil dalam wilayah kabupaten;
(d) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI PEMBINAAN USAHA PERIKANAN
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1 mempunyai tugas :
(a) melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
(b) pengoordinasian,
(c) pelaksanaan,
(d) pemantauan,
(e) evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan teknis, kelembagaan, ekonomi, penerapan teknologi, hukum, dan ekologis bagi kelompok nelayan dan pembudidaya ikan kecil dan usaha pendukungnya.
SEKSI PELAYANAN USAHA PERIKANAN
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2 mempunyai tugas :
(a) melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
(b) pengoordinasian,
(c) pelaksanaan,
(d) pemantauan,
(e) evaluasi serta pelaporan meliputi penerbitan kartu identitas nelayan dan pembudidaya ikan kecil, surat tanda pencatatan/pendaftaran kelompok dan usaha( Tanda daftar kelompok dan tanda pencatatan usaha perikanan), rekomendasi surat izin usaha perikanan, rekomendasi pembelian bahan bakar minyak dan rekomendasi kredit program bagi nelayan, pembudidaya ikan kecil dan usaha pendukungnya serta pelayanan lainnya.
SEKSI PENINGKATAN DAYA SAING HASIL PERIKANAN
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 mempunyai tugas :
(a) melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
(b) pengoordinasian,
(c) pelaksanaan,
(d) pemantauan,
(e) evaluasi serta pelaporan meliputi pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana peningkatan daya saing, akses pasar, promosi, mutu, pendidikan dan pelatihan, pendampingan, kemitraan usaha, pemberian kemudahan akses, ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi bagi kelompok usaha, peningkatan daya saing hasil perikanan produksi nelayan dan pembudidaya ikan kecil.