Gerai SPPL
Gerai SPPL
Gerai SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Kebumen melalui Salah satu Bidang Usaha Perikanan (Usper ) dan hadir dalam acara tersebut Kasi Pelayanan Hajar Mutiana A.Md serta stafnya, Kades Tambakmulyo serta staf dan peserta dari pemilik usaha di daerah Tambakmulyo dari desa tersebut, acara di Desa Tambakmulyo Kec. Puring mulai pukul 09.00 WIB s.d selese bertempat di aula balaidesa Tambakmulyo Kec. Puring pembahasan kali ini ditujukan agar masyarakat didesa tersebut dapat memaksimalkan acara gerai SPPL tujuannya agar ijin sebagai Petambak legal
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- Melampirkan :
1. Dokumen Penegasan Kesesuaian Ruang
2. SPPL disusun dan ditanda-tangani oleh Pemrakarsa
3. SPPL disampaikan kepada instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan verifikasi
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Acara Berjalan Sukses dan Aman dengan tetap menggunakan Protokol Kesehatan.