Sosialisasi Surat Edaran Bupati No.2467 / 600
Sosialisasi Surat Edaran Bupati No.2467 / 600
Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kebumen Sosialisasi Surat Edaran Bupati No.2467/ 600 Tentang: Konsumsi Garam Iodium Produk Lokal Bagi Aparatur Pemerintah di Kabupaten Kebumen.
- DASAR :
1. Peraturan Presiden No.79 Tahun
2019 tentang percepatanan
Pembangunan ekonomi.
2. Undang-undang No.7 Tahun 2016
tentang Perlindungan Nelayan,
Pembudidaya ikan dan Petambak
Garam.
Bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen. Sosialisasi diikuti 20 OPD lingkup Pemkab Kebumen. Sosialisasi dibuka dan dipimpin Plt Kadinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen Ir. Masagus Herunoto, M.Si. di dampingi Kabid. Usaha perikanan Sigit Dwi Purnomo , A.Pi,
di Sampaikan sesuai Surat Edaran tersebut Kepada seluruh aparatur Pemerintah di Kab Kebumen untuk membeli produk garam hasil dari petambak garam lokal Kebumen. Setiap aparatur Pemerintah Kebumen harus memakai Garam Produk Lokal Kebumen sebanyak minimal 5 kg pertahun. Distribusi akan di lakukan oleh koperasi garam Samudra Mutiara selatan, Desa Tanggulangin, Klirong di bantu oleh Koperasi pegawai masing masing instansi. Dari diskusi pada acara tersebut semua OPD yg hadir siap mendukung SE tersebut untuk membantu pemasaran produk garam lokal. Kegiatan ini juga untuk Mendukung program unggulan Bupati terkait program DEMEN BUMEN. Mencintai produk lokal kebumen. Kegiatan Sosialisasi pada hari Jum'at 5 Maret 2021 berjalan lancar dan Sukses dengan tetap terapkan Protokol Kesehatan.