FENOMENA DI KEBUMEN, LOBSTER KECIL SUDAH BERTELUR
FENOMENA DI KEBUMEN, LOBSTER KECIL SUDAH BERTELUR
KEBUMEN - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kebumen, Saman, memastikan nelayan Kabupaten Kebumen tidak memakai jaring yang dilarang pemerintah. Nelayan Kebumen menangkap ikan dengan jaring insang (gill net) ukuran 4-5 inchi.
"Semua jaring yang digunakan, ramah lingkungan. Nelayan Kabupaten Kebumen juga mendukung upaya pelestarian sumber daya laut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016," tegas Saman, Kamis (29/3/2018).
Sebelumnya, Saman mengikuti sosialisasi Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia. Sosialiasi digelar Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen, Selasa (27/3/2018).
Hanya saja terkait ketentuan larangan menangkap lobster dengan berat kurang atau sama dengan 200 gram seperti dalam Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, Saman mengatakan, terkadang tanpa sengaja ada lobster ukuran kecil tersangkut jaring. Namun Saman menegaskan, tidak ada nelayan yang berniat menjaring lobster ukuran kecil.
"Kalaupun dapat lobster ukuran kecil, itu tidak sengaja dijaring, tetapi nyangkut jaring. Jumlahnya juga tidak banyak. Kalau dilepas kembali ke laut, nelayan khawatir malah mati sia-sia sehingga dikonsumsi sendiri," jelas Saman seraya meminta perhatian instansi terkait karena tidak ingin nelayan terjerat hukum karena mendapatkan lobster berukuran kecil dengan tidak sengaja.
Diungkapkan pula fenomena yang terjadi di Kebumen, yakni tidak sedikit lobster hijau ukuran kecil yang tidak sengaja dijaring, ternyata sudah bertelur. Untuk menyakinkan adanya fenomena tersebut, saat mengikuti sosialisasi, Saman menyerahkan beberapa lobster hijau dengan berat kurang dari 200 gram dan sudah bertelur kepada Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Ir. Riza Priyatna, M.P, untuk diteliti sekaligus agar menjadi pertimbangan terkait ketentuan larangan menangkap lobster dengan berat kurang atau sama dengan 200 gram. "Kami berharap lobster yang dilarang ditangkap, yang beratnya kurang atau sama dengan 100 gram," ujar Saman.
"Semua jaring yang digunakan, ramah lingkungan. Nelayan Kabupaten Kebumen juga mendukung upaya pelestarian sumber daya laut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016," tegas Saman, Kamis (29/3/2018).
Sebelumnya, Saman mengikuti sosialisasi Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia. Sosialiasi digelar Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen, Selasa (27/3/2018).
Hanya saja terkait ketentuan larangan menangkap lobster dengan berat kurang atau sama dengan 200 gram seperti dalam Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, Saman mengatakan, terkadang tanpa sengaja ada lobster ukuran kecil tersangkut jaring. Namun Saman menegaskan, tidak ada nelayan yang berniat menjaring lobster ukuran kecil.
"Kalaupun dapat lobster ukuran kecil, itu tidak sengaja dijaring, tetapi nyangkut jaring. Jumlahnya juga tidak banyak. Kalau dilepas kembali ke laut, nelayan khawatir malah mati sia-sia sehingga dikonsumsi sendiri," jelas Saman seraya meminta perhatian instansi terkait karena tidak ingin nelayan terjerat hukum karena mendapatkan lobster berukuran kecil dengan tidak sengaja.
Diungkapkan pula fenomena yang terjadi di Kebumen, yakni tidak sedikit lobster hijau ukuran kecil yang tidak sengaja dijaring, ternyata sudah bertelur. Untuk menyakinkan adanya fenomena tersebut, saat mengikuti sosialisasi, Saman menyerahkan beberapa lobster hijau dengan berat kurang dari 200 gram dan sudah bertelur kepada Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Ir. Riza Priyatna, M.P, untuk diteliti sekaligus agar menjadi pertimbangan terkait ketentuan larangan menangkap lobster dengan berat kurang atau sama dengan 200 gram. "Kami berharap lobster yang dilarang ditangkap, yang beratnya kurang atau sama dengan 100 gram," ujar Saman.
Sumber :
http://krjogja.com/web/news/read/61833/Fenomena_di_Kebumen_Lobster_Kecil_Sudah_Bertelur
---- Berita Terkait ----