Asuransi Nelayan Ringankan Beban Nelayan Dan Keluarga - Bagian 2
Asuransi Nelayan Ringankan Beban Nelayan Dan Keluarga - Bagian 2
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 merupakan payung hukum yang memberikan perlindungan bagi nelayan yang sangat penting disosialisasikan hingga lapisan terbawah agar masyarakat paham dan tidak tersandung kasus hukum.
Perlindungan dan jaminan tersebut diberikan terhadap seluruh aktivitas dan kerja para nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dari sejumlah risiko yang dimungkinkan dialaminya. Salah satu poin bentuk jaminan perlindungan bagi nelayan yang tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2016 adalah asuransi bagi nelayan.
Program asuransi nelayan itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya. Selain sebagai bentuk kehadiran negara, asuransi nelayan juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada nelayan dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi mereka. Program tersebut bernama Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
Nelayan merupakan salah satu faktor kunci dalam pengembangan di sektor kelautan dan perikanan. Profesi ini menuai risiko tinggi yang bahkan bisa mengancam jiwa saat menjalankannya. Diharapkan nelayan di tanah air benar-benar memanfaatkan program asuransi ini demi pengembangan kehidupan mereka sendiri.
Pemberian bantuan premi asuransi bagi nelayan, dimungkinkan karena kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan tersebut memiliki wilayah perairan jauh lebih besar mencapai 3,25 juta kilometer persegi atau seluas 63 persen dari jumlah daratan.